Buru Selatan – Aroma skandal kembali tercium dari Pulau Buru. Peredaran bahan kimia berbahaya tanpa izin yang diduga kuat untuk menyuplai aktivitas tambang ilegal kini tengah diusut serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru Selatan.
Kasus ini mencuat setelah aparat mencurigai muatan kapal KM Leuser yang dibongkar di Pelabuhan Namrole, Desa Labuang, Sabtu (25/4/2026). Kecurigaan itu berujung pada pemeriksaan sebuah truk yang hendak mengangkut barang menuju Unit 11, Kecamatan Lolongguba—wilayah yang kerap dikaitkan dengan aktivitas tambang emas ilegal.
Truk tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Buru Selatan. Hasil pemeriksaan membuka fakta mencengangkan: karung-karung kuning bertuliskan “Jin Chan”, yang dikenal luas sebagai bahan kimia pengganti sianida dalam proses pengolahan emas.
Pemilik barang berinisial HJ tak membantah. Ia mengakui bahwa bahan tersebut digunakan untuk aktivitas pengolahan emas. Namun saat diminta menunjukkan izin resmi perdagangan bahan kimia, ia tidak mampu memperlihatkan dokumen apa pun.
Situasi ini mempertegas dugaan bahwa distribusi bahan kimia berbahaya ke wilayah tambang ilegal masih berlangsung secara leluasa, tanpa pengawasan yang memadai.
Sat Reskrim Polres Buru Selatan kini bergerak mendalami kasus tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan guna mengurai apakah kasus ini berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih besar.
Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran bahan berbahaya tanpa izin,” tegasnya.
Namun, pernyataan Kapolres juga membuka sisi lain yang tak kalah serius. Dalam proses penyelidikan, muncul indikasi dugaan keterlibatan oknum anggota Polri. Saat ini, aspek tersebut masih dalam tahap pendalaman internal.
Jika benar adanya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa—melainkan persoalan integritas yang dapat mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kapolres juga menegaskan fakta krusial yang selama ini kerap diabaikan: hingga kini, tidak ada satu pun aktivitas pertambangan legal di Pulau Buru yang memiliki izin penggunaan bahan kimia semacam itu.
Artinya, setiap peredaran bahan seperti “Jin Chan” patut diduga berkaitan erat dengan praktik tambang ilegal.
Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan besar: seberapa luas jaringan distribusi bahan kimia ilegal yang selama ini menyuplai tambang-tambang liar di Pulau Buru?
Polisi kini dituntut tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga mengungkap aktor-aktor di balik layar yang selama ini bermain dalam bayang-bayang.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak tinggal diam. Setiap aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran bahan berbahaya, diminta segera dilaporkan kepada aparat.
Sebab jika praktik ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum—melainkan keselamatan lingkungan dan masa depan Pulau Buru itu sendiri. (***)







