Pemkab BurseL Terapkan Perda Baru, Tarif Administrasi Kesehatan Lebih Ringan

oleh -8 views

Pemkab BurseL Terapkan Perda Baru, Tarif Administrasi Kesehatan Lebih Ringan

MalukuNusantaraNews.com – Namrole, Buru Selatan – Di antara denyut kehidupan masyarakat pesisir selatan Pulau Buru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan menghadirkan kabar baru: sebuah kebijakan yang lahir dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini, yang disahkan bersama DPRD, mulai berlaku sebagai penuntun baru dalam tata kelola biaya administrasi layanan kesehatan di daerah ini.

Perda tersebut bukan sekadar dokumen formal, melainkan janji hukum yang ingin menata ulang standar biaya pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Dari ruang kerjanya di RSUD Salim Al Katiri Namrole, Direktur Hamid Mukadar mengurai bahwa tarif administrasi kini disesuaikan. Jika sebelumnya masyarakat dikenakan biaya Rp100 ribu, maka kini turun menjadi Rp80 ribu, hasil dari musyawarah bersama dokter agar tidak memberatkan, khususnya bagi para pelamar kerja jalur P3K.

“Penerapan biaya ini bukan semata menarik pungutan. Ini ikhtiar menjaga kualitas pelayanan, menutup biaya operasional, sekaligus memastikan adanya keadilan dalam pembiayaan kesehatan,” tutur Hamid dengan nada penuh tanggung jawab (16/9/2025).

Penyesuaian tarif tetap mempertimbangkan jenis layanan, kebutuhan fasilitas, serta kemampuan ekonomi masyarakat. Harapannya, mutu layanan meningkat tanpa melukai hak dasar rakyat kecil dalam mengakses kesehatan yang layak.

Sejumlah warga menyambut kebijakan ini dengan lapang dada, meski tetap menitipkan pesan: jangan sampai aturan baru menjadi beban tambahan. Mereka berharap pemerintah membuka ruang keringanan bagi warga kurang mampu melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun program bantuan daerah.

Lebih jauh, Hamid menekankan pentingnya aturan ini bagi proses rekrutmen aparatur. “P3K maupun CPNS wajib sehat, baik fisik maupun mental. Surat keterangan kesehatan menjadi syarat mutlak agar aparatur mampu bekerja profesional demi pelayanan publik,” katanya.

Dengan Perda No. 2 Tahun 2024 ini, Pemkab Buru Selatan meneguhkan langkahnya: menghadirkan layanan kesehatan yang tertata, transparan, dan terjangkau. Sebuah langkah kecil, tapi berarti besar—seperti tetes embun pagi yang membawa kesejukan, menandakan harapan baru di tengah perjalanan panjang pelayanan publik.

[***]